Lewati Konten UtamaBagaimana cara kerjanya?
- Penjual memutuskan untuk menjual situs web kasino, poker atau taruhan olahraga (aset), & menghubungi broker
- Broker mengirimkan dokumen NDA kepada Penjual untuk ditinjau & ditandatangani – ini dilakukan antara Penjual dan Broker, sehingga Penjual merasa nyaman berbagi informasi sensitif dengan Broker.
- Setelah Penjual meninjau & menandatangani NDA – Broker akan mengirimkan Prospektus (kuesioner) untuk dijawab oleh Penjual. (Pertanyaan yang tidak sesuai dengan bisnis Penjual – tidak perlu dijawab)
- Broker dan penjual berbicara tentang aset menggunakan panggilan video (Zoom atau Google Meet) - Agar broker lebih memahami aset dan mengapa penjual benar -benar ingin menjual. (Mengapa penjual menjual aset, merupakan faktor penting untuk proses penjualan)
- Permintaan broker dari Penjual: detail lalu lintas & pendapatan selama 12 – 24 – 36 bulan terakhir untuk ditinjau.
- Broker melakukan penelitian aset penuh: profil SEO, media sosial, keuangan, lalu lintas keseluruhan aset dan menawarkan penilaian penjual (berapa banyak penjual dapat meminta aset - menurut pendapat profesional broker). Pada akhirnya penjual memutuskan harga yang diminta - itu harus menjadi harga yang wajar.
- Perjanjian Pialang Penjual dan Pialang (Komisi Pialang dibahas sebelum perjanjian broker ditinjau dan ditandatangani oleh kedua belah pihak-broker hanya dibayar komisi setelah penjualan aset selesai. Tidak ada biaya atau komisi lain yang diminta di muka.).
- Pialang mempersiapkan & menampilkan daftar penjualan yang sudah selesai kepada penjual.
- Broker memasarkan daftar dan menemukan calon pembeli (hanya 2% (dari 100%) pembeli yang menanyakan tentang aset - sebenarnya adalah pembeli nyata & pembuat keputusan dengan maksud untuk membeli aset).
- Broker melakukan pemeriksaan latar belakang keuangan Pembeli (meminta bukti keuangan kepada Pembeli) untuk mengklasifikasikan Pembeli.
- Pembeli menandatangani NDA dengan Broker & Penjual
- Informasi akan dibagikan kepada Pembeli yang tepat
- Pembeli memutuskan untuk membeli aset dengan harga yang diminta atau meminta pembiayaan penjual.
- LOI (Letter of Intent) dari Pembeli dikirimkan kepada Penjual
- Dokumen Perjanjian Pembelian akan dibuat oleh Pengacara Penjual atau Pembeli – yang akan ditinjau oleh kedua belah pihak dan broker.
- Jika Penjual menyetujui rincian yang tertulis dalam dokumen Perjanjian Pembelian – Penjual & Pembeli menandatanganinya.
- Pembayaran dari Pembeli ditransfer ke layanan Escrow (Pembayaran akan sesuai dengan apa yang tertulis & disepakati dalam Perjanjian Pembelian.)
- Perpindahan Aset dapat dilakukan dengan menggunakan layanan Escrow dan bantuan Broker.
- Penjualan Aset telah selesai/selesai.
